Nasional – BW (50), seorang warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap oleh Satreskrim Polres Wonosobo setelah terlibat dalam pencetakan uang palsu.
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Pasar Kertek.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan SU (47), warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, yang tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Kertek.
“Awalnya kita menangkap SU. Ia ditangkap setelah kedapatan belanja di Pasar Kertek menggunakan uang palsu. Pedagang yang curiga langsung berteriak dan tersangka langsung diamankan,” ungkap Kapolres dalam rilis resminya pada Kamis (11/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SU mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari BW. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di Cilacap.
“Pelaku SU ini mengaku mendapatkan uang palsu dari Cilacap, ia membeli dari BW. Pelaku membeli uang palsu sebanyak 2,5 juta dengan harga Rp 1 juta,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa BW mencetak uang palsu sendiri dengan cara mencetaknya. Kualitas uang palsu yang dihasilkan pun sangat berbeda jauh dengan uang asli.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegasnya.
“Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Dari lokasi, polisi berhasil menyita berbagai peralatan cetak, lem, printer, serta uang palsu setengah jadi dalam jumlah besar.
Selain itu, polisi juga menemukan pelat cetakan, peralatan sablon, dan printer yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. “Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini,” tutup Kapolres.
