Nasional – Pelaku pencurian dengan kekerasan di toko kosmetik wilayah Binangun, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, akhirnya ditangkap polisi. Aksinya sempat viral di media sosial usai terekam CCTV pada Minggu (24/8/2025) siang.
Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, mengungkap bahwa pelaku sudah melakukan aksinya di 8 lokasi berbeda dalam 3 bulan terakhir.
Aksi kriminal ini semakin meresahkan warga karena disertai ancaman dan kekerasan terhadap korban.
Kapolres menjelaskan, pelaku membawa sebilah pisau dapur yang disimpan dalam tas punggung merah dan memakai masker hitam untuk menyamarkan wajah.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah berkeliling, tersangka tiba di wilayah Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dan melihat sebuah toko kosmetik yang berada di pinggir jalan dan agak jauh dari pemukiman,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).
Sebelum beraksi, pelaku sempat beristirahat di masjid dekat lokasi. Sekitar pukul 14.40 WIB, ia kembali ke toko kosmetik, memarkir sepeda motornya, dan menyelipkan pisau di lengan kaos panjang warna hitam yang dipakai.
Saat masuk ke dalam toko, pelaku mendapati hanya ada satu penjaga toko, seorang perempuan.
“Tersangka langsung mengancam korban dengan menunjukkan pisau sambil mengatakan ‘Kalungnya Bu, kalau tidak kamu serahkan saya sakiti’. Korban menolak dengan mengatakan bahwa kalung yang dipakainya imitasi,” ungkap Kapolres.
Pelaku tidak percaya dan menekan ujung pisau ke leher korban. Saat terjadi tarik-menarik, korban akhirnya melepaskan kalung tersebut, tetapi segera melemparkannya sambil berpura-pura memanggil suami dari lantai atas.
“Mendengar teriakan tersebut, tersangka panik lalu melarikan diri tanpa berhasil membawa barang apapun. Dalam perjalanan pulang, tepatnya di jembatan Sempol, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, tersangka membuang sarung tangan hitam miliknya ke Sungai Serayu,” beber Kapolres.
Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Wonosobo segera melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku berada di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara,” ujar Kapolres menambahkan.
Pada hari yang sama, Tim Resmob bergerak dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan, pelaku selama 3 bulan terakhir ini telah beraksi di 8 lokasi berbeda, yaitu 5 kali di wilayah Kecamatan Selomerto, 2 kali di Kecamatan Wonosobo, dan 1 kali di Kecamatan Sukoharjo,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951
Pasal 365 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, atau
Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP
“Untuk ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.