Nasional – Dua orang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris, KG (29) dan PE (48) menyelundupkan narkotika jenis kokain dari Barcelona, Spanyol, ke Bali.
Barang terlarang seberat 1 kilogram tersebut dibungkus dalam kemasan makanan untuk mengelabui petugas. Namun, aksi mereka tetap bisa digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan, kedua turis asing ini terindikasi masuk dalam kartel internasional.
“Kami sedang berupaya mengembangkan pembuktian bahwa mereka betul-betul masuk jaringan internasional. Tapi kecurigaan kami, mereka memang kartel internasional,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, pada Selasa (9/9/2025).
Rudy mengatakan, kedua turis asing ini masing-masing memiliki peran. KG berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut dari Spanyol ke Bali, sedangkan PE bertugas sebagai penerima di Bali.
Mereka mengaku memperoleh kokain tersebut dari orang bernama Santos yang tinggal di Barcelona, Spanyol, dengan iming-iming akan mendapatkan upah 5.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 82 juta.
“Itu dua-duanya tinggal di Thailand, kemudian mereka mengambil barang (kokain) di Barcelona. Lalu, salah satunya berangkat duluan ke Bali. Satunya lagi menyusul sambil membawa barang itu ke Bali,” kata dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. KG ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (3/8/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Sementara itu, PE ditangkap di sebuah vila di wilayah Kabupaten Badung pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 02.31 Wita.
Keduanya dijerat Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.