Nasional – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi saat berlangsungnya aksi demonstrasi.
Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka dalam kasus kerusuhan saat terjadinya demo di sejumlah titik Kota Pahlawan pada akhir Agustus 2025 lalu.
“Masih ada beberapa (tersangka), yang kemarin dua orang ya, sudah kita lakukan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan di markasnya, Selasa (9/9/2025).
Luthfie mengatakan, kedua tersangka baru tersebut diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi saat aksi, Sabtu (30/8/2025).
Namun, dia tak menjelaskan identitas dan peran lebih jauh dari masing-masing tersangka. “Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ujarnya.
Polisi juga sempat menangkap sejumlah anak yang terlibat dalam kerusuhan. Namun, mereka sudah dipulangkan melalui proses restorative justice (RJ).
“Dari beberapa (massa kerusuhan) yang kita lakukan penangkapan, ada beberapa yang anak-anak ya. Khusus anak sudah dilakukan RJ, dikembalikan kepada orangtuanya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya polisi menangkap sebanyak 315 orang selama aksi tersebut berlangsung.
“315 orang yang diamankan Polrestabes Surabaya, 187 pelaku dewasa, 128 pelaku anak atau ABH (anak berhadapan hukum),” kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Kemudian, aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan kepada para terduga pelaku tersebut. Akhirnya, sebanyak 33 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka kericuhan.
“27 merupakan dewasa yang sekarang ditahan, dan 6 tersangka pelaku anak yang diserahkan ke keluarga dan diperiksa lanjut oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ucapnya.
Jules menyebut, para tersangka memiliki perannya sendiri selama kerusuhan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan puluhan Pos Lalu Lintas (Lantas) di Surabaya.
“Perannya beragam, provokasi, vandalisme, bawa bom, bawa sajam, serang aparat, perusakan, pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Lantas di Surabaya,” kata dia.
Selain itu, kata Jules, petugas juga mengamankan beberapa bukti dari tangan tersangka, yakni bom molotov, tiga senjata tajam, sejumlah ponsel, pakaian pelaku, dan barang lain.
“Para tersangka dikenakan delapan pasal yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, UU Darurat 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2,” ujarnya.