Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi

Posted on 09/09/2025

Nasional – Polrestabes Surabaya kembali menetapkan dua orang tersangka yang terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi saat berlangsungnya aksi demonstrasi.

Polrestabes Surabaya telah menetapkan 33 tersangka dalam kasus kerusuhan saat terjadinya demo di sejumlah titik Kota Pahlawan pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Masih ada beberapa (tersangka), yang kemarin dua orang ya, sudah kita lakukan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan di markasnya, Selasa (9/9/2025).

Luthfie mengatakan, kedua tersangka baru tersebut diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Grahadi saat aksi, Sabtu (30/8/2025).

Namun, dia tak menjelaskan identitas dan peran lebih jauh dari masing-masing tersangka. “Terakhir yang kemudian melakukan pembakaran di Grahadi,” ujarnya.

Polisi juga sempat menangkap sejumlah anak yang terlibat dalam kerusuhan. Namun, mereka sudah dipulangkan melalui proses restorative justice (RJ).

“Dari beberapa (massa kerusuhan) yang kita lakukan penangkapan, ada beberapa yang anak-anak ya. Khusus anak sudah dilakukan RJ, dikembalikan kepada orangtuanya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya polisi menangkap sebanyak 315 orang selama aksi tersebut berlangsung.

“315 orang yang diamankan Polrestabes Surabaya, 187 pelaku dewasa, 128 pelaku anak atau ABH (anak berhadapan hukum),” kata Jules di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).

Kemudian, aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan kepada para terduga pelaku tersebut. Akhirnya, sebanyak 33 orang tersangka ditetapkan sebagai tersangka kericuhan.

“27 merupakan dewasa yang sekarang ditahan, dan 6 tersangka pelaku anak yang diserahkan ke keluarga dan diperiksa lanjut oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan),” ucapnya.

Jules menyebut, para tersangka memiliki perannya sendiri selama kerusuhan berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Polsek Tegalsari, dan puluhan Pos Lalu Lintas (Lantas) di Surabaya.

“Perannya beragam, provokasi, vandalisme, bawa bom, bawa sajam, serang aparat, perusakan, pembakaran Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan 29 Pos Lantas di Surabaya,” kata dia.

Selain itu, kata Jules, petugas juga mengamankan beberapa bukti dari tangan tersangka, yakni bom molotov, tiga senjata tajam, sejumlah ponsel, pakaian pelaku, dan barang lain.

“Para tersangka dikenakan delapan pasal yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, UU Darurat 12 Tahun 1951 Pasal 1 dan 2,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia