Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pelaku Mutilasi Buang Bagian Tubuh Kekasihnya Sedikit Demi Sedikit

Posted on 08/09/2025

Nasional – Alvi Maulana (24) membuang bagian tubuh kekasihnya, TAS (25), yang sudah dimutilasi di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.

Pelaku membunuh dan memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian di kamar mandi indekos kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu (31/8/2025) lalu.

Namun, bagian tubuh milik korban baru ditemukan oleh warga S pada Sabtu (6/9/2025). Setelah olah TKP, polisi menemukan puluhan bagian tubuh.

Sementara itu, bagian tubuh lainnya masih disimpan di dalam kosnya dan diamankan polisi saat penangkapan tersangka pada Minggu (7/9/2025).

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kurtanto mengatakan, pelaku menuju Pacet dengan membawa bagian tubuh korban yang dibungkus tas merah.

Lalu, pelaku mengaku membuang bagian tubuh korban dengan cara dilempar secara acak di semak-semak. “Ditaruh di dalam tas, bahkan dibuang dicecer,” kata Ihram, Senin (8/9/2025) sembari memperagakan.

Saat diinterogasi polisi, pelaku membuang bagian tubuh korban secara acak dengan dilempar.

“Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, sambil berjalan dibuang dan dilempar, tapi ingat tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan bekas,” ucapnya.

Bagian tubuh tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian di rumah sakit untuk uji forensik. Sementara itu, soal pemakaman akan diputuskan oleh pihak keluarga korban.

“Sekarang sedang berada di rumah sakit untuk kita laksanakan kegiatan forensik, yang tentunya di kemudian waktu akan segera dikebumikan dengan diserahkan kepada pihak keluarga, dan keluarga juga sudah kita tembusi,” kata dia.

Bagian tubuh korban milik perempuan TAS (25) asal Lamongan, Jatim, ditemukan warga di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB.

Hubungan pelaku dengan korban merupakan sepasang kekasih yang belum menikah tetapi tinggal dalam satu atap.

Motifnya, sakit hati dengan sikap korban selama berhubungan. Pelaku kini dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia