Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Tangkap 2 Aktor Intelektual Perakitan 27 Bom Molotov, Rencananya Untuk Demo Di DPRD Kaltim

Posted on 06/09/2025

Nasional – Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim menangkap dua orang yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov. Bom itu rencananya akan digunakan dalam aksi demonstrasi di depan DPRD Kaltim pada Senin (1/9/2025).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.00 Wita.

Keduanya ditangkap di lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka, di KM 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.

“Dua orang ini diduga sebagai aktor intelektual, pihak yang menyuruh perakitan bom molotov. Rencananya bom itu akan digunakan dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim,” ujar Hendri, Jumat (5/9/2025) malam.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah:NS (38), warga Kelurahan Air Hitam, Samarinda Ulu. Tidak bekerja, namun pernah tercatat sebagai mahasiswa Fisipol Universitas Mulawarman.

Serta AJM alias Lai (43), asal Kabupaten Pematang Siantar, Sumatera Utara, berdomisili di Perumahan Villa Tamara, Gunung Kelua, Samarinda Ulu. Dengan penangkapan ini, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Empat di antaranya merupakan mahasiswa FKIP Unmul yang lebih dulu diamankan, sementara dua sisanya adalah aktor intelektual yang baru ditangkap.

Menurut Hendri, perencanaan bermula pada Jumat (29/8/2025), ketika NS bertemu dengan dua orang lain berinisial X dan Y di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan itu, NS mengajukan ide pembuatan bom molotov yang kemudian disetujui.

Selanjutnya, NS menghubungi seseorang berinisial Z yang menyatakan kesanggupan membiayai pembelian bahan. Pada Minggu (31/8/2025) pagi, NS dan Z membeli jeriken, 20 liter Pertalite, botol kaca, dan kain perca.

“Bahan-bahan itu kemudian disimpan di warung kopi milik X. Karena waktu sudah mendekati aksi, NS meminta bantuan L untuk membawa bahan ke sekretariat mahasiswa, tempat perakitan dilakukan,” ujar Hendri.

Menurut pengakuan tersangka NS, Bom molotov ini akan digunakan untuk dilemparkan saat aksi demonstrasi, fokus utamanya pada pembakaran kantor DPRD Kaltim.

Selain itu, tersangka juga mengaku hal ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap DPRD.

Selain bom molotov, polisi menyita sejumlah barang bukti lain, seperti petasan, kain perca, gunting, telepon genggam, poster, stiker, buku catatan, serta dokumen gerakan mahasiswa.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia