Nasional – Personel Polsek Kupang Barat bersama Pos Polisi Kp3 Bolok, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita dua truk kayu ekspedisi asal Kabupaten Sabu Raijua yang kedapatan mengangkut minuman keras tradisional jenis sopi dengan total berat sekitar empat ton.
Penangkapan tersebut terjadi di Dermaga Pelabuhan Ferry Bolok, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Anggota kita amankan dua truk yang bawa miras sekitar empat ton kemarin,” ungkap Kapolres Kupang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rudy Junus Jacob Ledo kepada Kompas.com, Jumat (5/9/2025).
Rudy menjelaskan, truk pertama yang diamankan adalah truk ekspedisi Jolicia berwarna kuning, yang dikemudikan oleh ESN (31), warga Kota Kupang.
Truk ini memuat tujuh drum plastik minuman keras jenis sopi berkapasitas 200 liter serta dua puluh satu jeriken ukuran 35 liter.
Truk kedua, yaitu ekspedisi Karunia berwarna hijau tosca, dikemudikan oleh URM (25), juga warga Kota Kupang. Kendaraan ini mengangkut empat puluh tiga jeriken berkapasitas 30 liter yang berisi sopi.
Rudy menjelaskan, kedua truk tersebut berangkat dari Kabupaten Sabu Raijua menggunakan kapal motor KM Umakalada pada Selasa (2/9/2025) pukul 17.30 Wita dan tiba di Pelabuhan Bolok pada Rabu (3/9/2025) pagi sekitar pukul 09.30 Wita.
Setelah menerima informasi mengenai adanya pengiriman miras ke Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, aparat kepolisian segera mendatangi Pelabuhan Bolok. Saat diperiksa, kedua kendaraan tersebut terbukti membawa minuman keras.
Kapolsek Kupang Barat Iptu Syamsudin Noor dan Kapospol Kp3 Bolok Aipda Apolonaris O Samon yang memimpin operasi tersebut langsung mengamankan kedua truk.
Menurut Rudy, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Kupang.
“Kami akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, khususnya terhadap barang-barang yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Miras jenis sopi ini sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, sehingga langkah penindakan perlu dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Saat ini, kedua mobil beserta seluruh barang bukti minuman keras tradisional tersebut diamankan di Polres Kupang untuk diproses lebih lanjut.