Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ditemukan Terkubur di Pantai Senggigi Lombok, Jenazah WN Spanyol Dioptopsi

Posted on 04/09/2025

Nasional – Jenazah warga negara Spanyol, Maria Matilde Munoz Cazorla (73), yang ditemukan di pesisir pantai kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diotopsi.

“Iya sekarang otopsi,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata di Mapolres Lombok Barat, Kamis (4/9/2025).

Lalu Eka mengatakan, otopsi jenazah Matilde dilakukan di RS Bhayangkara Mataram. “Kami akan terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara ini. Saat ini otopsi terhadap jenazah telah dilakukan. Untuk perkembangan hasil otopsi resmi, akan kami sampaikan,” kata Lalu Eka.

Sebelumnya, Matilde dilaporkan hilang setelah berpamitan pergi ke pantai pada awal Juli 2025.

WNA asal Spanyol berusia 73 tahun tersebut terakhir terlihat di sebuah hotel di Senggigi, tempatnya menginap. Titik terang mulai muncul pada 24 Agustus 2025 ketika ditemukan tas berisi pakaian, obat-obatan, dan beberapa dokumen milik Matilde di tempat pembuangan sampah.

Namun, barang-barang penting seperti ponsel, paspor, dompet, kartu debit dan kredit milik korban tidak ditemukan di dalam tas tersebut.

Polisi juga sudah menurunkan anjing pelacak di lokasi kejadian pada 28 Agustus 2025, namun tidak membuahkan hasil maksimal karena waktu hilangnya korban sudah lama. Jenazah WN Spanyol tersebut akhirnya ditemukan terkubur di pesisir pantai kawasan Senggigi pada 30 Agustus 2025.

Terkait kasus ini, polisi sudah menangkap dua tersangka pembunuhan yaitu SU (34) dan HR alias GE (30), warga Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar, pada Sabtu (30/8/2025).

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lombok Barat. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa korban Matilde.

Dua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia