Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Tangkap 2 Pria Di Agam Sumbar Polisi Mengamankan 1 Kg Ganja

Posted on 09/08/2024

Nasional – Polres Agam di Sumatera Barat meringkus dua laki-laki yang terlibat dalam kasus narkoba dengan menyita barang bukti 1 kilogram ganja. Penangkapan keduanya dilakukan di dua tempat yang berbeda.

Keduanya berinisial RI (50), warga Pasa Maninjau, Nagari atau Desa Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya dan YU (54) warga Aia Angek, Jorong Gasang, Nagari Maninjau.

“Kedua pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda di Kecamatan Tanjung Raya pada Selasa (6 Agustus) malam,” katanya di Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 7 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan pelaku pertama yang berhasil ditangkap RI dengan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 50 gram dan satu lenting ganja siap pakai.

Kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kepada pelaku kedua dengan inisial YU sebagai bandar dengan barang bukti seberat 800 gram.

“Total barang bukti yang kita amankan sekitar satu kilogram dan pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat sekitar terkait peredaran narkotika di daerah itu.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung menindaklanjuti ke lokasi dan mengamankan para pelaku.

“Mudah-mudahan setelah kita tangkap kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raya,” katanya.

Ia mengakui YU merupakan seorang residivis pada kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YU mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di wilayah Panyabungan, Sumatera Utara. Informasi tersebut masih dikembangkan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tagih Utang Rp 6 Juta Tapi Malah Dibayar Sabu, Seorang Pria Di Solo Ditangkap Polisi 14/10/2025
  • Alami Luka Bakar Serius, Ojol Yang Dibakar Di Sampang Masih Belum Bisa Dimintai Keterangan 14/10/2025
  • Diduga Dibunuh, Seorang Pekerja Migran Asal Garut Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai Citarum 14/10/2025
  • Korban Keracunan MBG Di Tulungagung Bertambah Jadi 68 Siswa, Begini Tanggapan Kadinkes 14/10/2025
  • CCTV Ungkap Wajah Terduga Pembunuh Anti Puspitasari, Ibu Hamil Yang Ditemukan Tewas Di Hotel Palembang 14/10/2025
  • Jika Perang Dengan Rusia Masih Berlanjut, Trump Ancam Akan Kirim Rudal Ke Ukraina 13/10/2025
  • Pemburu Kodok Ditemukan Tewas Di Pandeglang, Diduga Tersengat Kawat Listrik 13/10/2025
  • Kakek Tewas Diduga Dianiaya Anak-Cucu, Kades Ungkap Fakta Mengejutkan 13/10/2025
  • Pohon Tumbang Dan Bangunan Rusak Akibat Hujan Es-Angin Kencang Di Jember 13/10/2025
  • Seorang Nelayang Di Pandeglang Tewas Tersambar Petir Ketika Sedang Melaut 13/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia