Nasional – Polres Malang menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan pos polisi dan kantor polsek yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka ditahan, sedangkan satu lainnya yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, para tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Malang Raya, serta dari luar daerah seperti Pasuruan dan Blitar. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dari hasil penyelidikan, identitas para tersangka yang diamankan antara lain, SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; serta FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.
Selain itu, terdapat tiga tersangka dari luar Kabupaten Malang, yaitu MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) dari Kecamatan Tutur, Pasuruan.
Aksi perusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Pos Lantas Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen. Para pelaku dilaporkan melempar batu paving dan merusak kaca jendela, peralatan kantor, serta fasilitas umum lainnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa oleh kelompok pelaku.
“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” jelasnya.
Bambang Subinajar menambahkan, satu tersangka berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak ditahan karena perannya dinilai tidak dominan dalam aksi perusakan.
“Namun, tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.
Ia menegaskan, Polres Malang akan menindak tegas setiap aksi anarkis yang mengganggu ketertiban masyarakat, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan stabilitas wilayah.
“Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya.