Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Hilangkan Jejak, Sopir Pikap Buang Korban Kecelakaan Di Semak-semak Di Buleleng

Posted on 02/09/2025

Nasional – Seorang pria berinisial IMA (51) asal Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua remaja.

Pria tersebut dituduh meninggalkan kedua korban yang sempat ia tolong di tengah jalan setelah insiden tersebut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/8/2025) di Jalan Raya Seririt-Pupuan, tepatnya di wilayah Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Scoopy DK 5800 VH yang dikendarai Ketut Dendi Wahyu Saputra (15) dengan penumpang I Komang Deva Juda Ananta Yasa (15), yang bertabrakan dengan mobil pikap Suzuki DK 8071 BC yang dikemudikan IMA.

Setelah terjadi tabrakan, IMA sempat menghentikan kendaraannya dan menolong kedua remaja tersebut bersama warga sekitar.

Keduanya diangkat ke bak mobil dengan niatan untuk dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun, mobil justru berhenti di Desa Titab, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian, di mana IMA menurunkan kedua korban di semak-semak pinggir jalan.

“Di sana, IMA menurunkan kedua korban, dengan tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan dengan hukum. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Tabanan,” kata Bachtiar pada Selasa (2/9/2025) di Buleleng.

Akibat kecelakaan tersebut, Dendi mengalami luka di bibir, sementara Deva mengalami patah tulang paha. Keduanya akhirnya dilarikan ke RS Kerta Usada, Singaraja untuk mendapatkan perawatan medis.

Aksi IMA yang meninggalkan korban sempat viral di media sosial, khususnya Facebook. Polisi kemudian melakukan penelusuran melalui rekaman CCTV dan unggahan di media sosial untuk mengidentifikasi kendaraan pikap tersebut.

Dari penelusuran, diketahui bahwa kendaraan Suzuki pick-up itu terdaftar atas nama NKS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pengemudinya adalah IMA, yang merupakan orang tua dari pemilik kendaraan.

“Yang bersangkutan kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Lantas Polres Buleleng untuk diproses hukum,” ujar Bachtiar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, IMA mengemudikan mobil dari arah selatan (Pupuan) menuju utara (Seririt). Ia sempat berbelok ke timur hingga melintang di jalan, yang menyebabkan sepeda motor korban menabrak mobilnya.

Atas perbuatannya meninggalkan korban, IMA dijerat Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda antara Rp 20 juta hingga Rp 75 juta.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia