Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Gara-gara Terbakar Cemburu, Pria Di Lumajang Bacok Selingkuhan Istrinya Hingga Tewas

Posted on 02/09/2025

Nasional – Ahmad Zakaria (24), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditemukan tak bernyawa dengan luka bacok di sekujur tubuhnya pada Selasa (2/9/2025).

Jenazah Zakaria ditemukan di dekat rumah warga di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengkonfirmasi bahwa Zakaria merupakan korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Aris Anjas (22), warga Desa Kedawung.

Aris diduga membacok Zakaria hingga tewas karena cemburu dengan korban.

Kata Alex, istri Aris diketahui pernah menjalin hubungan spesial dengan korban meskipun saat itu statusnya sudah menikah.

“Korban ini sebelumnya memiliki permasalahan, di mana sekira 4 bulan yang lalu itu ada perselingkuhan dengan istrinya tersangka saat ini. Tapi sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun sepertinya masih ada perasaan cemburu,” kata Alex di Mapoles Lumajang, Selasa (2/9/2025).

Karena terbakar api cemburu, Aris yang sedang dalam pengaruh alkohol mencegat korban yang saat itu tengah perjalanan pulang dari menonton konser di Desa Bodang.

Korban sempat melarikan diri ke arah permukiman warga. Namun, karena tengah malam, tidak ada warga yang sedang berada di luar rumah, korban tidak bisa tertolong dari amukan Aris.

“Karena diadang dan membawa senjata tajam, dua orang teman korban melarikan diri. Nah, kemudian korban dikejar sampailah ke TKP dan langsung dilakukan pembunuhan sehingga korban tidak tertolong dan mengalami pendarahan yang cukup hebat dan meninggal dunia,” jelas Alex.

Usai membunuh korban, Aris yang merasa bersalah langsung menyerahkan diri ke Polsek Padang.

Kini, Aris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Tindak pidana pembunuhan dengan pasal perkenaan yaitu 338 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan selama 15 tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia