Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Uang Ratusan Nasabah Di Serang Banten Rp 9 Miliar Raib Usai Digelapkan Pemilik Koperasi

Posted on 27/08/2025

Nasional – Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Rp 9 miliar. Sebanyak 203 orang warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korbannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana yang disimpan.

Bukannya keuntungan, para nasabah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.

“Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

Dian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.

Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.

Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.

Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.

Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

“Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut,” ujar Dian.

Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Dian.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Chelsea Tertarik Buat Memboyong Fermin Lopez Dari Barcelona 28/08/2025
  • Lembang Park and Zoo Ditutup Gara-gara Seekor Macan Tutul Diduga Kabur 28/08/2025
  • Minta Gaji Lebih Tinggi Dari Mbappe, Real Madrid Siap Lepas Vinicius Junior Secara Gratis? 28/08/2025
  • MU Disingkirkan Grimsby Town Carabao Cup, Ruben Amorim Meminta Maaf Pada Fans 28/08/2025
  • Tersinggung Ditegur Saat Numpang BAK, Seorang Pria Di Bantul Curi Motor Milik Tetangganya 28/08/2025
  • Bubarkan Karnaval Sound Horeg Di Blitar, Polisi Menahan Belasan Truk 28/08/2025
  • Warga Kota Ternate Dihebohkan Dengan Penemuan Potongan Kaki Pasien Amputasi Di Tempat Sampah Depan Hotel 28/08/2025
  • Bos Juventus Menegaskan Masa Depan Dusan Vlahovic : 99 Persen Bertahan! 28/08/2025
  • Eksperimen Hansi Flick Buahkan Hasil, Dani Olmo Dipilih Jadi Motor Serangan Barcelona 27/08/2025
  • Tak Masuk Rencana Ruben Amorim, Kobbie Mainoo Bisa Tinggalkan MU Dan Gabung Real Madrid? 27/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia