Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Mengaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, JPU: Tidak Benar

Posted on 27/08/2025

Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah keras tudingan suap jaksa sebesar Rp 5 miliar yang dilontarkan oleh bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding.

Pernyataan Annar soal permintaan suap oleh jaksa tersebut dipaparkan saat terdakwa melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

Hal ini dituangkan terdakwa dalam 8 lembar kertas pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, JPU Aria Perkasa Utama yang ditemui usai sidang dengan tegas membantah adanya praktik suap jaksa.

Ia juga menyatakan bahwa nama penghubung yang disebut oleh terdakwa tidak terdaftar sebagai pegawai kejaksaan.

“Itu tidak benar, tidak ada yang seperti itu. Adapun nama yang disebut sebagai penghubung bukan pegawai kejaksaan dan tidak ada nama seperti itu di kejaksaan,” kata Aria Perkasa Utama, pada pukul 15.30 WITA.

Tudingan ini dilontarkan oleh Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar, setelah JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dia menyampaikan, permintaan uang miliaran rupiah dari oknum JPU tersebut agar ia bebas dari tuntutan berat.

“Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung Kompas.com usai sidang.

“Istri saya dimintai Rp 1 miliar karena permintaan Rp 5 miliar tidak saya sanggupi. Katanya, uang Rp 1 miliar untuk mengubah tuntutan dari 8 tahun menjadi 1 tahun penjara,” sambungnya.

Menurut pengakuan terdakwa, upaya pemerasan itu telah berlangsung sejak Juli 2025 hingga 26 Agustus 2025.

Persidangan kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar ini dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny. Kasus ini sendiri terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan publik.

Pasalnya, uang palsu ini diproduksi di area Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, dan diperkirakan mencetak hingga triliunan rupiah.

Produksinya menggunakan mesin canggih dari Tiongkok yang hasilnya nyaris sempurna, bahkan mampu lolos dari mesin hitung uang dan deteksi sinar-X. Ada 15 terdakwa dalam kasus ini.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia