Nasional – Seorang anggota Polres Konawe Utara, Bripda LOI, telah diamankan dan ditahan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, AR (25), hingga menyebabkan luka lebam. Dugaan penganiayaan ini dipicu oleh pertengkaran akibat rasa cemburu.
Korban, AR, mengaku emosi setelah mendapati Bripda LOI masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya.
AR menuturkan, cekcok bermula saat ia dan Bripda LOI sedang berada di salah satu kafe di Kendari pada Jumat (23/8/2025) dini hari.
“Saat nongkrong di kafe, saya mendapati dia (Bripda LOI) sedang membuka blokiran WhatsApp dan media sosial mantan pacarnya,” ungkap AR saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Pertengkaran keduanya berlanjut hingga mereka pulang ke kediaman Bripda LOI di sebuah perumahan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Karena dua kali saya dapati pacar saya masih chatingan dengan mantannya. Saya tidak tahu apa isi chatnya, karena sudah dihapus,” tuturnya.
Kemudian korban menanyakan hal itu, namun malah balik dimarahi oknum polisi tersebut. Dan berlanjut dianiaya, wajah, lengan dan punggung korban mengalami luka lebam.
“Dia pukul pakai tangan di wajah dan bibir serta menginjak punggung saya sehingga luka lebam. Setelah itu saya diusir dari BTNnya,” ujarnya.
Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, memastikan Bripda LOI sudah diamankan. Dan saat ini, pelaku ditempatkan di penahanan khusus (patsus) Propam Polda Sultra.
“Terlapor sudah diamankan dan ditempatkan di patsus Propam. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ungkap Iis.
Polda Sultra menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.