Nasional – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menangkap tersangka penggelapan mobil berinisial AW (36), warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
“Tersangka dilaporkan oleh ayahnya yang secara diam-diam membawa mobil dan sejumlah emas ibunya yang dijual. Kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan pada Senin (25/8/2025).
Dia juga menyatakan bahwa polisi tidak hanya meringkus AW, tetapi juga meringkus penadah yakni IE (46), warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 372 dan 376 KUHP tentang kasus penggelapan dalam lingkup keluarga dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta,” ucapnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 12.00. Tersangka AW (36), yang merupakan anak kandung dari korban, membawa satu unit mobil Mitsubishi Xpander milik ayahnya tanpa izin.
Lalu, ia menggadaikannya kepada tersangka IE (46) senilai Rp 70 juta. Selain mobil, AW membawa tiga cincin emas milik ibunya yang disimpan di dalam kendaraan tersebut.
Perhiasan itu kemudian dijual di sebuah toko emas di Sanur, Denpasar, Bali, senilai Rp 24,4 juta.
“Uang hasil gadai dan penjualan emas digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor Honda PCX senilai Rp 26 juta, ponsel Samsung Galaxy A16 senilai Rp 2,9 juta, serta kebutuhan pribadi lainnya,” katanya.
Setelah cukup bukti dan mengetahui identitas tersangka, Tim Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW di Denpasar Utara, Bali, pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, tersangka IE diamankan di rumahnya di Desa Curahjeru, Kecamatan Panji, Situbondo.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Xpander, motor Honda PCX, dua ponsel, beberapa buku tabungan, dan uang tunai.