Nasional – Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan IS (18), terduga pelaku penikaman seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon sebagai tersangka, Kamis (21/8/2025).
IS yang juga merupakan siswa SMK Negeri 3 Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Polresta Pulau Ambon.
“Yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim kepada Kompas.com, Kamis.
IS sebelumnya ditangkap oleh aparat Polresta Pulau Ambon di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (20/8/2025) pagi.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan.
“Jadi setelah kita lakukan penyelidikan, kita mengantongi nama pelaku, lalu kita ambil tindakan untuk mengamankan dan kita bawa ke Polresta untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Junto 2 dan/atau Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 8 bulan penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak karena korban dan tersangka masih berstatus pelajar,” katanya.
Sebelumnya, IS menusuk korban berinisial AP hingga tewas saat terjadi tawuran antar sesama pelajar SMK Negeri 3 Ambon di kawasan Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa (19/8/2025).
Buntut dari kejadian itu, keluarga korban dan sejumlah warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah yang tersulut emosi langsung menyerang Desa Hunuth dengan senjata tajam dan melakukan pembakaran rumah-rumah warga, hingga kantor desa dan juga sejumlah tempat usaha.
Akibatnya, terjadilah bentrokan antara kedua warga desa. Dalam bentrokan itu, puluhan rumah warga Hunuth terbakar, termasuk sejumlah tempat usaha dan sembilan sepeda motor milik warga setempat.
Bentrokan itu juga memaksa ratusan warga Desa Hunuth terpaksa mengungsi ke Desa Nania, Poka, dan Negeri Lama.