Nasional – Tim gabungan Polisi, TNI, dan Satpol PP merobohkan Cafe Duku Indah (CDI) di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (15/8/2025).
Perobohan ini dilakukan karena CDI disinyalir menjadi tempat konsumsi dan jual beli narkoba, sehingga izin operasionalnya dicabut.
“Menurut laporan pihak Kepolisian, CDI juga diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba. Oleh karena itu, Pemda dan Forkopimda sepakat untuk mengeksekusi tempat hiburan malam ini,” ujar Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/8/2025).
Bobby menambahkan, CDI merupakan tempat hiburan malam ketiga yang dihancurkan oleh tim gabungan setelah sebelumnya mereka menghancurkan Diskotek Marcopolo di Deli Serdang dan New Blue Star di Langkat.
Ia menegaskan, perobohan yang dilakukan bukan tanpa alasan. Tindakan ini diambil setelah pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai aktivitas di lokasi tersebut.
“Bukti sudah terkumpul, baru bisa kami bertindak. Kami tidak mau bertindak tanpa dasar yang kuat,” tegas Bobby.
Kasatpol PP Pemprov Sumut, Moettaqien Hasrimi, menyampaikan bahwa saat proses perobohan berlangsung, tim gabungan sempat dihalangi oleh pengelola CDI.
Namun, pihaknya berhasil mengatasi hal tersebut. “Kita melaksanakan perintah Pak Gubernur dan merupakan kesepakatan dengan Pemkab Deli Serdang serta Forkopimda, sehingga eksekusi ini berjalan dengan lancar,” kata Moettaqien.
Sementara itu, Inspektur Pemkab Deli Serdang, Edwin Nasution menyatakan, pihaknya siap menghadapi segala tuntutan hukum jika pihak CDI tidak menerima perobohan ini.
Edwin menegaskan, perobohan dilakukan setelah banyak laporan yang menyatakan bahwa aktivitas CDI cukup meresahkan masyarakat, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
“Silakan saja (bila ingin menggugat secara hukum). Kami siap menghadapi karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucap Edwin.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara juga melakukan penggerebekan di CDI pada Selasa (12/8/2025), di mana 27 orang ditangkap karena diduga sedang pesta narkoba.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, pihaknya menyita ratusan pil ekstasi.
“Kami menyita 141 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai warna dan merek, serta 3 butir pil happy five. Selain itu, diamankan pula 24 unit handphone, 4 unit mobil Avanza, dan 11 sepeda motor,” ujar Calvijn, pada Jumat (15/8/2025).