Nasional – Kecelakaan tragis terjadi di simpang empat Jalan Bugisan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), di mana dua orang pengendara motor meninggal dunia setelah ditabrak mobil Honda Jazz yang diduga menerobos rambu lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam salah satu sudut pandang CCTV.
“Iya betul. Ada salah satu sudut pandang CCTV yang menyatakan melanggar lalu lintas, itu yang salah satu juga menguatkan dari sisi kita,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (14/8/2025).
Korban yang meninggal dunia adalah pengendara motor berinisial S dan M.
Alvian menambahkan bahwa S meninggal di tempat kejadian, sementara M meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.
Pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi Honda Jazz yang berinisial FM, seorang pria berusia 22 tahun asal Klaten.
Alvian menjelaskan bahwa FM melintas di simpang empat Bugisan dengan mengendarai Honda Jazz bersama teman-temannya.
“Yang mengendarai kendaraan (Honda Jazz) itu tidak membawa identitas sama sekali. Setelah itu, dari Satlantas dan Regident mengecek sidik jari. Akhirnya kebuka datanya, inisial FM (22) asal Klaten,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pengemudi terpengaruh alkohol, Alvian menyatakan bahwa pihaknya menduga demikian berdasarkan keterangan saksi.
Namun, kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan urine dan tes air liur.
“Ada dugaan ke sana (pengemudi mabuk) keterangan saksi, tapi nanti kita padukan dengan hasil dari medisnya juga untuk baik cek urine atau tes air liur,” jelas dia.
Alvian menambahkan bahwa pengemudi Honda Jazz tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka, karena pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kecelakaan ini.
“Belum. Masih kita kumpulkan maksimalkan bukti-buktinya, sehingga kita sebagai pihak kepolisian tidak salah penanganan,” bebernya.