Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Sekda Dan Anggota DPRK Aceh Jaya Ditahan Kejati Karena Terlibat Korupsi PSR Rp38,4 Miliar

Posted on 13/08/2025

Nasional – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya, TR, anggota DPRK setempat, S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, TM.

Penahanan ketiga tersangka dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025.

“Apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ali Akbar, dalam konferensi pers di kantor Kejati Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, Kejati Aceh juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai yang disita, dengan total mencapai Rp 17 miliar.

Ali Akbar menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, serta untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ali Akbar menambahkan, kekhawatiran tersebut sangat beralasan, mengingat posisi S sebagai anggota DPRK Aceh Jaya dan TR sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya, yang merupakan pejabat pemerintahan daerah.

“Diduga akan ada intervensi dan ancaman antara sesama tersangka dan atau saksi-saksi, sehingga dapat menghambat proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menyatakan, ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait program PSR di Kabupaten Aceh Jaya.

Program tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.

“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025).

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 38,4 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Luis Suarez : Striker Hebat, Tapi Memiliki Perilaku Seperti Sampah 16/09/2025
  • Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka Ketika Demo Anarkis Di Bandung 16/09/2025
  • Athletic Bilbao vs Arsenal Akan Jadi Ajang Duel Dua Kiper Terbaik Spanyol 16/09/2025
  • Rooney Heran Kenapa Ruben Amorim Tak Mainkan Lammens Di Derby Manchester 16/09/2025
  • Presiden Como Asal Indonesia Sebut Nico Paz Makin Mirip Lionel Messi 16/09/2025
  • Emil Audero Jadi Penyelamat Cremonese, Bikin 9 Penyelamatan Saat Menghadapi Verona 16/09/2025
  • Polisi Ungkap Motif Remaja 16 Tahun Yang Bunuh Mahasiswi Di Indekos Ciracas 15/09/2025
  • Jelang Laga Melawan Liverpool Di Liga Champions, Atletico Madrid Terancam Krisis Pemain 15/09/2025
  • Polisi Gadungan Di Bekasi Tipu Warga, Total Kerugian Capai Rp 86 Juta 15/09/2025
  • Kado Spesial Dari Barcelona Buat Rayakan 150 Laga Robert Lewandowski 15/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia