Nasional – Aksi pembunuhan yang menimpa Muhammad Ridho (22) yang ditemukan tewas dengan kondisi mengalami belasan luka tusuk dan luka tembak senapan angin akhirnya terungkap setelah polisi menangkap dua orang pelaku.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Jemmy (39) beserta anaknya Astalone Ramadhan (19). Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang ketika berada di Pelabuhan Merak, Banten, pada Sabtu (9/8/2025).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan Ridho dilatarbelakangi dendam.
Pada tahun 2022, korban telah melakukan penganiayaan terhadap kakak sepupu Jemmy bernama Dodi hingga tewas.
“Oleh karena itulah, keduanya menaruh rasa dendam terhadap korban dan merencanakan pembunuhan,” kata Harryo saat melakukan gelar perkara, Selasa (12/8/2025).
Kedua pelaku kemudian mendapatkan informasi bahwa korban baru saja keluar dari penjara usai menjalani masa tahanan.
Pada Sabtu (9/8/2025) pukul 01.00 WIB, keduanya pun mengetahui bahwa Ridho sedang berada di depan bengkel motor Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
“Kedua pelaku kemudian mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor sambil membawa senapan angin dan pisau,” ujarnya.
Saat bertemu, keduanya langsung menyerang Ridho. Tersangka Astalone yang memegang senapan angin langsung menembaknya sebanyak dua kali yang mengenai telinga kanan dan pelipis sebelah kiri.
Korban sempat berupaya melarikan diri saat diserang. Namun, ia pun terjatuh hingga Jemmy langsung menusuknya berulang kali menggunakan pisau.
“Korban sempat membalas serangan tersangka Jemmy dengan menikam di bagian kepala. Lalu, datang tersangka Astalone yang masih membawa senapan angin dan memukulkannya ke bagian leher belakang hingga korban terkapar,” ucapnya.
Dalam kondisi terkapar, Jemmy kembali menikam korban secara membabi buta di bagian tubuh. Hal itulah yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kedua pelaku kemudian langsung melarikan diri. Kurang dari 1×24 jam, penyidik mengetahui keberadaannya saat berada di Pelabuhan Merak, Banten, sehingga langsung ditangkap,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Muhammad Ridho (22) ditemukan tewas dengan kondisi mengalami belasan luka tusuk dan tembak dari senjata diduga senapan angin.
Jenazah Ridho ditemukan dalam kondisi tewas tersungkur di bawah bangku bengkel motor yang ada di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang pada dini hari, Sabtu (9/8/2025).