Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Untuk Hilangkan Jejak, Sindikat Curanmor Di Banyuwangi Ubah Warna Motor Curian

Posted on 12/08/2025

Nasional – Sindikat pencurian kendaraan motor (curanmor) di Banyuwangi, Jawa Timur, mengganti warna motor curian dari aslinya untuk menghilangkan jejak.

Hal tersebut terungkap dalam rilis pengungkapan sindikat pencurian motor oleh Polresta Banyuwangi dengan total enam tersangka, terdiri dari dua eksekutor dan empat penadah.

Total terdapat 10 barang bukti motor yang diamankan polisi. Salah satu motor tersebut adalah milik Irfan Kusdiyantoro, warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

“Motor saya aslinya perpaduan silver dan biru terang,” kata Irfan, Selasa (12/8/2025).

Setelah dicuri, motor jenis Yamaha MT-25 yang dipinjamkan sang mertua kepadanya itu diganti warga oleh pencuri menjadi hitam sepenuhnya, bahkan mereka menambahkan detail kecil yang sebelumnya tak ada.

Bahkan Irfan perlu memastikan bahwa motor tersebut adalah miliknya dengan meneliti detail-detail yang ada pada kendaraan. “Motor ini hilangnya 17 Juli, saya parkir di dalam pagar rumah,” terang Irfan.

Dengan kunci tetap berada di motor, Irfan meninggalkan motor tersebut untuk berjalan kaki membeli makan di sekitar rumahnya. Namun saat kembali, motor telah raib dan ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kini, motornya sudah kembali dan ia berkesempatan melihat langsung pelaku pencurian motornya tersebut. Irfan mengaku kesal namun tetap bersyukur. “Alhamdulillah kembali, tadi lihat juga tadi agak kesal,” tuturnya.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi merilis enam tersangka pencurian yaitu DA (30) dan KE (40) sebagai eksekutor pencurian, serta YRS (45), AS (30), PH (40), dan JA (40) sebagai penadah.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Juni, Juli dan Agustus di delapan tempat kejadian. Paling banyak bulan Agustus ada 5 TKP,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Sindikat maling motor ini memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci motornya di kendaraan.

Mereka menyusuri berbagai lokasi untuk mencari motor yang kuncinya tergantung atau para pelaku tahu di mana kunci motor berada sebab masih terjangkau untuk diambil oleh pelaku.

Dari rangkaian pencurian yang dilakukan DA dan KR, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kendaraan roda dua, yaitu dua di antaranya merupakan kendaraan milik tersangka, dan 8 lainnya motor curian.

“Untuk eksekutor, kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” terang Rama.

Sementara untuk keempat penadah dikenai Pasal 480 ke-1E KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia