Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Seorang Pria Di Pidie Aceh Ditangkap Polisi Karena Mengoplos Beras

Posted on 07/08/2025

Nasional – Seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengoplosan beras di Kabupaten Pidie.

Penangkapan dilakukan di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Iya benar, BH kita amankan karena diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis (7/8/2025).

Dedy menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas BH yang mencurigakan.

Saat polisi tiba di lokasi, BH ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak wajar. Ia beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.

Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli dari petani. “Beras hasil oplosan tersebut lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar,” ungkap Dedy.

Dedy menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merek Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, dan satu gulung benang nilon warna hitam.

Selain itu, ada satu unit timbangan merek fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang seberat 15 Kg masing-masing, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) seberat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merek Yusima, serta satu lembar terpal warna biru.

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy Miswar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia