Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Seorang Pria Di Pidie Aceh Ditangkap Polisi Karena Mengoplos Beras

Posted on 07/08/2025

Nasional – Seorang pria berinisial BH (43), warga Gampong Lam Baet, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pengoplosan beras di Kabupaten Pidie.

Penangkapan dilakukan di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Gampong Daka, Kecamatan Grong-Grong.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Iya benar, BH kita amankan karena diduga telah melakukan praktik-praktik curang dalam distribusi bahan pokok beras,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis (7/8/2025).

Dedy menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas BH yang mencurigakan.

Saat polisi tiba di lokasi, BH ditemukan sedang melakukan kegiatan yang tidak wajar. Ia beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari Kilang Padi ERIDA di Gampong Sumboe Buga, Kecamatan Peukan Baro.

Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli dari petani. “Beras hasil oplosan tersebut lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek Cap Udang dan SU untuk dijual kembali ke wilayah Aceh Besar,” ungkap Dedy.

Dedy menyebutkan, barang bukti yang disita di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang pick up warna hitam, satu mesin jahit karung beras merek Newlong, tiga gulung benang nilon warna merah putih, dan satu gulung benang nilon warna hitam.

Selain itu, ada satu unit timbangan merek fit warna abu-abu, 25 karung beras merek Cap Udang seberat 15 Kg masing-masing, dua karung beras merek SU (Simpang Utue) seberat 5 Kg, dua karung beras tanpa merek seberat 50 Kg, 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi ERIDA, 15 karung kosong merek Yusima, serta satu lembar terpal warna biru.

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha nakal yang memanipulasi barang konsumsi masyarakat. Masyarakat kami imbau agar proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya,” pungkas AKP Dedy Miswar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • AC Milan Resmi Mendatangkan Koni De Winter Buat Gantikan Malick Thiaw 14/08/2025
  • Gaji Benjamin Sesko Di MU Lebih Sedikit Ketimbang Viktor Gyokeres Di Arsenal 13/08/2025
  • Resmi Gabung Como, Alvaro Morata Langsung Memberikan Janji Manis 13/08/2025
  • Jelang Penutupan Bursa Transfer, Liverpool Ngebut Kejar 2 Bek Sekaligus Agar Bisa Pertahankan Gelar Premier League 13/08/2025
  • AC Milan Resmi Meminjamkan Alvaro Morata Ke Como 1907 13/08/2025
  • Demi Bisa Gabung Inter Milan, Ademola Lookman Sudah Sepekan Mangkir Latihan Atalanta 12/08/2025
  • Legenda Klub Kasih Saran Tegas Buat AC Milan Yang Ingin Boyong Rasmus Hojlund 12/08/2025
  • Analisis Taktis Milan Dari Dua Laga Uji Coba Terakhir : Bermain Lebih Fleksibel Dan Manfaatkan Half-Space 12/08/2025
  • Renato Veiga Ingin Kembali Ke Juventus, Segini Harga Yang Dibanderol Chelsea 12/08/2025
  • Demi Membangun Skuad Yang Kompetitif, Juventus Akan Menumbalkan Bek Kanan Mudanya 12/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia