Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Bengkulu Tengah, SM, sebagai tersangka kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati dengan tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Penetapan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah setelah terbitnya surat perintah penyidikan pada 2 Juli 2025.
“Bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan SM sebagai tersangka. Saat itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani dikutip ANTARA, pada Rabu 6 Agustus 2025.
Ia menyebut bahwa tersangka SM saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Kejari Bengkulu Tengah.
Untuk penyelidikan tersebut dilakukan sebab adanya penarikan dana desa dan ADD yang tidak diserahkan kepada perangkat desa yang berhak menerima, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, dicatat seolah-olah dana tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Lanjut Ristianti, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak menerima insentif sebagaimana tercantum di laporan keuangan, serta ditemukan adanya hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan perencanaan di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.
Meskipun demikian, saat ini tim penyidik Kejari Bengkulu Tengah terus melakukan proses penyelidikan dan membuka adanya peluang tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa di wilayah tersebut.
“Tim penyidik tetap membuka peluang kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa di Desa Rindu Hati,” katanya.