Nasional – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengingatkan kepada siapapun yang terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau 2025 ini bisa dipenjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Masyarakat umum, petani, pemilik perusahaan yang terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan terjadinya karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum dengan ancaman kurungan penjara dan denda,,” kata Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto pada acara pelatihan penanggulangan karhutla di Palembang, Rabu, disitat Antara.
Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi udara, gangguan berbagai aktivitas dan kesehatan masyarakat.
Melihat dampak negatif dari karhutla itu, untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran itu perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu, katanya.
Dia menjelaskan, pidana untuk kasus pembakaran hutan dan lahan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang
No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dalam Undang-Undang P3H, pelaku pembakaran hutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Namun, perlu diingat bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku karhutla dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keadaan yang menyertainya.
Selain itu dalam Undang-Undang PPLH, pelaku pembakaran hutan juga dapat diancam dengan pidana penjara dan denda besarnya tergantung pada tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, jelasnya.
Dalam mengoptimalkan tindakan pencegahan karhutla dan penegakan hukum, pihaknya mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan.
Dengan kerja sama, dukungan dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko dan dampak karhutla di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota itu,” kata Kombes Pol Bagus Surapratomo.