Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000. Enam orang tersangka dengan peran berbeda ditangkap pada 25 Juli 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, dan sebuah rumah produksi uang palsu di Depok, Sleman, Yogyakarta.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di Boyolali.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025).
Kedua tersangka diamankan di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 sebagai barang bukti.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, yakni: BES (54), warga Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, yang berperan dalam menjual dan mencari pembeli uang palsu dan HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi pemodal dan penyedia peralatan produksi.
Penyelidikan berlanjut hingga ke lokasi produksi uang palsu yang berada di sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta.
Di tempat itu, petugas menangkap dua tersangka tambahan: JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu dan DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, yang merupakan pemilik rumah tempat produksi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersebut, antara lain:
- 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar
- 1.800 lembar uang palsu setengah jadi
- 480 lembar uang palsu yang belum dipotong
- Peralatan lengkap untuk proses percetakan
“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp 100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta,” ujarnya.
“Serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Dwi.
Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat.