Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Jateng Ringkus Sindikat Uang Palsu Di Boyolali Dan Sleman, Dijual Dengan Skema 1:3

Posted on 05/08/2025

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu pecahan Rp 100.000. Enam orang tersangka dengan peran berbeda ditangkap pada 25 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Boyolali, Jawa Tengah, dan sebuah rumah produksi uang palsu di Depok, Sleman, Yogyakarta.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran uang palsu di Boyolali.

“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (5/8/2025).

Kedua tersangka diamankan di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 sebagai barang bukti.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain, yakni: BES (54), warga Kecamatan Kudus, Kabupaten Kudus, yang berperan dalam menjual dan mencari pembeli uang palsu dan HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi pemodal dan penyedia peralatan produksi.

Penyelidikan berlanjut hingga ke lokasi produksi uang palsu yang berada di sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta.

Di tempat itu, petugas menangkap dua tersangka tambahan: JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu dan DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, yang merupakan pemilik rumah tempat produksi.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersebut, antara lain:

  • 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 siap edar
  • 1.800 lembar uang palsu setengah jadi
  • 480 lembar uang palsu yang belum dipotong
  • Peralatan lengkap untuk proses percetakan

“Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp 100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp 100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta,” ujarnya.

“Serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Dwi.

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas jaringan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Luis Suarez : Striker Hebat, Tapi Memiliki Perilaku Seperti Sampah 16/09/2025
  • Polisi Tetapkan 42 Orang Jadi Tersangka Ketika Demo Anarkis Di Bandung 16/09/2025
  • Athletic Bilbao vs Arsenal Akan Jadi Ajang Duel Dua Kiper Terbaik Spanyol 16/09/2025
  • Rooney Heran Kenapa Ruben Amorim Tak Mainkan Lammens Di Derby Manchester 16/09/2025
  • Presiden Como Asal Indonesia Sebut Nico Paz Makin Mirip Lionel Messi 16/09/2025
  • Emil Audero Jadi Penyelamat Cremonese, Bikin 9 Penyelamatan Saat Menghadapi Verona 16/09/2025
  • Polisi Ungkap Motif Remaja 16 Tahun Yang Bunuh Mahasiswi Di Indekos Ciracas 15/09/2025
  • Jelang Laga Melawan Liverpool Di Liga Champions, Atletico Madrid Terancam Krisis Pemain 15/09/2025
  • Polisi Gadungan Di Bekasi Tipu Warga, Total Kerugian Capai Rp 86 Juta 15/09/2025
  • Kado Spesial Dari Barcelona Buat Rayakan 150 Laga Robert Lewandowski 15/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia