Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Jatim Berhasil Membongkar Kasus Elpiji Oplosan Di Malang

Posted on 05/08/2025

Nasional – Polda Jawa Timur membongkar kasus elpiji oplosan subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram yang dilakukan oleh warga Malang, MA (29).

MA telah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji.

Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan, tersangka melakukan praktik ilegal setiap hari selama setahun belakangan.

“Tersangka membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari berbagai wilayah Malang lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” kata Gandi, Selasa (5/8/2025).

Untuk memindahkan isi gas, tersangka menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Tersangka lalu menyusun tabung 3 kilogram di atas 12 kilogram.

“Lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu,” imbuhnya.

Saat diamankan, polisi menemukan 85 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 3 kilogram isi, 10 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 2 tabung elpiji 12 kilogram isi, tiga regulator, satu timbangan digital, 42 segel elpiji baru, dan plastik.

Gandi menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kilogram yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.

Untuk itu, pihaknya masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus ini.

“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tegasnya.

Tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia