Nasional – Polda Jawa Timur membongkar kasus elpiji oplosan subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram yang dilakukan oleh warga Malang, MA (29).
MA telah ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim atas dugaan penyalahgunaan distribusi gas elpiji.
Kaur Penum Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto mengatakan, tersangka melakukan praktik ilegal setiap hari selama setahun belakangan.
“Tersangka membeli tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dari berbagai wilayah Malang lalu isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali,” kata Gandi, Selasa (5/8/2025).
Untuk memindahkan isi gas, tersangka menggunakan alat bantu berupa regulator khusus dan timbangan digital. Tersangka lalu menyusun tabung 3 kilogram di atas 12 kilogram.
“Lalu memindahkan isi gas dengan bantuan alat regulator dan pendingin tambahan berupa es batu,” imbuhnya.
Saat diamankan, polisi menemukan 85 tabung elpiji 3 kilogram kosong, 40 tabung elpiji 3 kilogram isi, 10 tabung elpiji 12 kilogram kosong, 2 tabung elpiji 12 kilogram isi, tiga regulator, satu timbangan digital, 42 segel elpiji baru, dan plastik.
Gandi menjelaskan dari hasil penyelidikan sementara, segel-segel tabung 12 kilogram yang digunakan pelaku sebagian besar sudah pernah dipakai, namun ada juga segel baru yang dibeli secara online.
Untuk itu, pihaknya masih tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi tersangka baru dalam kasus ini.
“Ini yang sedang kami dalami, karena kemungkinan besar ada keterlibatan pihak lain atau jaringan ilegal dalam distribusi dan pemalsuan segel tersebut,” tegasnya.
Tersangka ini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.