Nasional – Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menetapkan 4 pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka. Keempat tersangka berinisial AR, YA, JBS dan MA.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro kepada wartawan mengatakan, tersangka AR adalah eksekutor atau yang melakukan penyiraman terhadap korban, tersangka lainnya turut memukuli korban.
“Tersangka AR berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman kepada korban. Tersangka YA melakukan pemukulan terhadap korban. Tersangka JBS dan MA perannya turut serta dalam melakukan patungan untuk membeli air keras,” terang AKP Hamdam Samudro, di Polsek Tanjung Priok, Senin siang, 4 Agustus 2025.
Dalam aksinya, para pelaku berkeliling mencari lawan tawuran. Kemudian ada 3 orang yang berboncengan dari salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Priok melintas.
“Salah satu dari mereka awalnya melakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.
Setelah korban kehilangan kendali dan jatuh ke sebelah kiri, pelaku lain datang dan menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan atau dibawa.
“Memang dari hasil pemeriksaan, mereka sudah mempersiapkan air keras untuk kalo sewaktu-waktu untuk tawuran,” katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 ttg perlindungan anak. Kemudian Pasal 170 ayat 2 kedua KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar menjadi korban penyerangan air keras yang dilakukan oleh sekelompok pelajar lainnya di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kejadian terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025. Para pelaku menyerang secara acak terhadap para korbannya. Mereka melakukan konvoi motor untuk mencari para korban.
Akibat kejadian tersebut, korban alami luka parah dibagian wajah dan tubuhnya. Aksi penyiraman air keras tersebut berhasil terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.