Nasional – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukun menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar tempat usaha.
Pelaku utama berinisial BN alias Benni (37), asal Jombang, ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik bosnya di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtiyas, mengungkapkan bahwa selain menangkap BN sebagai eksekutor, pihaknya juga mengamankan penadah berinisial PB alias Wibowo (37). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (21/7/2025).
“Tersangka BN kami amankan di rumahnya di Jombang, sedangkan penadah PB kami tangkap di wilayah Turen, Kabupaten Malang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban yang masuk,” kata Kompol Riyan pada Jumat (1/8/2025).
BN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Kami kenakan Pasal 362 karena tidak ada unsur pengerusakan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 8 tahun,” tambahnya.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di teras rumah korban, Riyadi (62), di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalankrajan, Kota Malang.
Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam dengan nomor polisi N 5051 ABX.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Wardi Waluyo, menjelaskan modus operandi pelaku. BN secara sengaja mencari pekerjaan melalui media sosial, seperti Facebook, untuk menyasar calon korbannya, terutama di tempat usaha kategori warung.
“Pelaku ini kemudian melamar kerja di warung milik korban. Setelah diterima dan bekerja sekitar satu minggu, pelaku membawa kabur motor milik majikannya,” ungkap Wardi.
Proses penyelidikan sempat terkendala karena minimnya identitas pelaku.
Pihak korban hanya mengetahui nama panggilan pelaku. Namun, berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas kepolisian Polsek Sukun dapat melacak jejak pelaku hingga ke kampung halamannya.
“Meskipun identitas awal tidak ada, alhamdulillah dalam waktu kurang dari seminggu, tim berhasil melacaknya sampai ke Jombang. Kami tangkap pelaku di rumahnya pada Senin dini hari,” ungkap Wardi.
Saat diinterogasi, BN mengaku telah menjual motor Yamaha N-Max curiannya seharga Rp 4,5 juta kepada PB. Dari pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang dijual seharga Rp 2 juta.
Wardi menegaskan bahwa BN merupakan pemain lama dengan modus serupa. Sebelum beraksi di Malang, pelaku tercatat telah melakukan kejahatan serupa sebanyak empat kali di berbagai tempat kerja.
“Ini memang sudah pekerjaannya. Pernah beraksi di warkop di Jombang, namun kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, kendaraan milik ibunya sendiri pernah ia gadaikan,” ujarnya.
Sementara itu, korban Riyadi (62) mengaku sangat lega dan bersyukur motornya yang hilang selama enam hari akhirnya bisa kembali.
Ia yang memiliki usaha warung makan di Wagir, Kabupaten Malang, membenarkan bahwa dirinya merekrut BN setelah berkomunikasi lewat Facebook.
“Dia (pelaku) menawarkan tenaganya. Saat kejadian, saya sedang istirahat tidur di rumah. Pelaku meminjam kunci motor ke anak saya,” tuturnya.
