Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman mengembalikan berkas perkara kasus penggantian pelat nomor mobil BMW yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas.
Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial IW, NR, dan W.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Kabupaten Sleman. Saat kejadian, mobil BMW dikemudikan oleh Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan, berkas perkara dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polresta Sleman karena masih terdapat kekurangan.
“Dikembalikan. Dikembalikan Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto saat dihubungi, Jumat (1/08/2025).
Kekurangan yang dimaksud terkait materi formil dan materiil dalam berkas perkara. “Ada yang kurang formil materiilnya. Penyitaan Hp, sita HP, sita mobil itu nggak dilampirkan ke berkas perkara. Makanya kita kasih petunjuk biar dilengkapi,” ucapnya.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan meninjau kembali guna memperdalam terkait dengan kesesuaian pasal yang menjerat tiga tersangka kasus penggantian pelat.
“Sama Pasal 55 nya, kan itu bersama-sama. Nah itu 55 nya kita perdalam, dijunctokan tapi diperdalam lagi 55 ke 1 atau ke 2. Kesesuaian pasalnya,” urainya.
Diberitakan sebelumnya, polisi tetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam penggantian pelat mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi mahasiswa UGM. Mobil BMW tersebut dikemudian Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan melalui chat WhatsApp (WA), Rabu (2/07/2025).
Tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penggantian pelat mobil BMW yakni inisial IW, NR dan W. Ketiganya ditetapkan tersangka seminggu lalu. “Seminggu lalu atau dua minggu (ditetapkan tersangka),” ungkapnya.
Dikatakan Agha, dari tiga tersangka tersebut, satu orang sebagai pengganti pelat dan dua orang lainnya adalah penyuruh. “Yang satu menukar, yang dua menyuruh,” bebernya.
