Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

WN Brasil Nekat Selundupkan 3 Kilogram Kokain Ke Bali Usai Tergiur Imbalan Rp 400 Juta

Posted on 24/07/2025

Nasional – Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Brasil, berinisial YB (30), ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis kokain seberat 3 kilogram melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Tindakan nekat YB ini didorong oleh imbalan sebesar Rp 400 juta dari bandar narkoba di negara asalnya.

“Dia di sini hanya sebagai kurir, hanya dijanjikan di sini nanti langsung barangnya disambut oleh penerima yang ada di Bali.”

“Dia dijanjikan kalau di kurs Rp 400 juta. Nanti kalau sukses dia melaksanakan misinya,” ujar Kabid Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Kombes Pol Made Sinar Subawa, Kamis (25/7/2025).

YB ditangkap setelah tiba di Bandara Ngurah Rai menggunakan pesawat Emirates Airlines rute Dubai – Denpasar, Minggu (15/6/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan, petugas menemukan barang terlarang tersebut disembunyikan di balik dinding koper yang dibawanya, agar tidak terendus petugas.

Berkat kepiawaiannya dalam menyembunyikan kokain tersebut, YB berhasil lolos dari pemeriksaan di dua bandara sebelum tiba di Bali.

Tersangka memulai perjalanan dari Rio de Janeiro, Brasil, kemudian transit di Dubai sebelum akhirnya berangkat ke Bali.

“YB mengaku membawa barang diduga narkotika jenis kokain tersebut dari Brasil ke Bali atas suruhan Tio Paulo untuk menyerahkan kepada seseorang di Bali,” tambah Sinar.

Pihak berwenang telah berupaya menangkap orang yang menjadi penerima paket kokain dari YB, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Setelah dicek di ponsel YB, diketahui Tio Paulo tidak dapat dihubungi serta menghapus percakapannya dengan YB sehingga controlled delivery terhadap penerima di Bali tidak dapat dilaksanakan lagi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YB dijerat Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia