Nasional – M Alis Z (34), Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, digrebek saat berada di sebuah kamar kos bersama istri orang berinisial LK.
Penggrebekan tersebut dilakukan oleh suami sah LK, bersama warga dan anggota Polsek Wonosalam, di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, pada Selasa (22/7/2025).
Video penggrebekan M dan LK kini viral di media sosial Instagram dan menjadi perbincangan di kalangan warganet.
Kasus dugaan perselingkuhan ini saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak. M dan LK masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan seorang Kades.
“Benar, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga dilakukan oleh oknum seorang Kades, saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kuseni di Polres Demak, Rabu (23/7/2025).
Meski demikian, Kuseni enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai dugaan perselingkuhan antara M dan LK. Dia memastikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak.
“Lebih lengkapnya nanti kita akan riliskan, ini masih dalam pemeriksaan di unit PPA,” tutupnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, penasihat hukum AZ, istri sah Kades, Choirin Nizar Alqodari, menyatakan bahwa baik suami sah LK maupun istri M telah membuat aduan ke polisi.
“Pihak pasangan perempuan dan pasangan laki-laki tadi, sama-sama membuat aduan atau laporan di PPA Demak,” jelas Nizar pada Selasa malam.
Nizar berharap agar aduan dugaan perzinaan yang melibatkan pasangan yang tidak sah tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Polres Demak.
“Kita membuat aduan, kita berharap Polres Demak, khususnya unit PPA memproses sesuai hukum yang ada,” harapnya.