Nasional – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memeriksa enam warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Operasi “Wirawaspada” yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025 atas arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing bukan semata bentuk penegakan hukum, tetapi juga bagian dari pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku, demi menciptakan ekosistem yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” ujar Ritus, Sabtu, 19 Juli.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Danil Rachman, menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan secara serentak di tiga wilayah Kabupaten Bogor, yakni Tajurhalang, Cibungbulang, dan Klapanunggal.
“Sebanyak 31 personel dari berbagai unsur internal Imigrasi dikerahkan ke tiga lokasi sasaran: Perumahan Deparis 2, Perumahan Puri Arraya, dan PT Indo Global Bangun Technology,” katanya.
Pengawasan dilakukan secara terbuka dengan metode wawancara, pendataan langsung, serta pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar. Hasilnya, tim menemukan sembilan WNA yang berasal dari Nigeria, Ghana, dan Tiongkok.
Tiga orang tidak ditemukan melakukan pelanggaran. Namun, enam lainnya terindikasi melakukan atau berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari operasi tersebut, Imigrasi juga menemukan bahwa PT Indo Global Bangun Technology, perusahaan yang mempekerjakan beberapa WNA, telah tidak beroperasi selama tiga bulan terakhir. Temuan ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak manajemen perusahaan.
“Operasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga stabilitas wilayah dari potensi gangguan yang ditimbulkan oleh pelanggaran keimigrasian,” ujar Danil. Ia menambahkan, Imigrasi Bogor akan terus melakukan pengawasan secara terbuka maupun tertutup hingga akhir tahun 2025.