Nasional – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Wira Waspada yang digelar selama beberapa hari terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menyatakan, operasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bali Utara.
Petugas imigrasi menyisir sejumlah lokasi strategis yang dinilai rawan terjadi pelanggaran keimigrasian, seperti kawasan hunian, tempat usaha, hingga penginapan.
Operasi tersebut dilakukan di tiga kabupaten di Provinsi Bali, yakni Jembrana, Buleleng, dan Karangasem pada 15 dan 16 Juli 2025. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA yang melakukan pelanggaran, terdiri dari satu WNA Perancis dan tiga WNA China.
Satu WNA asal Perancis berinisial TYA (43) dideportasi pada Jumat (18/7/2025). Ia menumpangi maskapai penerbangan Air Asia rute Denpasar-Kuala Lumpur tujuan akhir Manila, Filipina. Pria tersebut juga ditangkal masuk wilayah Indonesia.
“Tindakan ini diberikan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata dia, Jumat (18/7/2025) di Buleleng.
TYA diketahui memasarkan kegiatan workshop melalui media sosial dan melakukan penggalangan dana untuk biaya sewa tempat workshop. Aktivitas tersebut dinilai sebagai pelanggaran karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
Sementara itu, tiga WNA asal China masing-masing berinisial ZZ (43), SB (24), dan LZ (23) juga diamankan. Ketiga WNA laki-laki itu saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Gde Kusuma menyebutkan, operasi ini bertujuan untuk memastikan semua orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang secara legal,” ucapnya.
“Namun kami tidak akan ragu bertindak tegas terhadap mereka yang melanggar aturan dan berpotensi membahayakan ketertiban serta keamanan nasional,” imbuh dia.
Ia menyebutkan, selain penindakan, operasi ini juga bersifat edukatif. Dalam beberapa kasus, petugas hanya memberikan peringatan kepada WNA yang belum memperpanjang izin tinggalnya dan masih bisa menyelesaikan pelanggaran secara administratif.
Namun, untuk pelanggaran berat seperti penyalahgunaan izin kunjungan untuk bekerja atau tinggal tanpa dokumen resmi, Imigrasi menegaskan akan menindak tegas.
Kata dia, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. Operasi ini disebut untuk memastikan aktivitas orang asing di Indonesia sesuai izin tinggal yang diberikan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif. Jika ada aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA, silakan laporkan ke kantor Imigrasi terdekat,” tutupnya.