Nasional – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya melakukan pemeriksaan, sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas di Distrik Nipsam, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, tahun anggaran 2018.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, penetapan kedua tersangka ini berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (17/7/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya, Salman menyampaikan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EH, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan BGT, selaku Direktur PT MAP Pelaksana Pembangunan Puskesmas Nipsam, Kabupaten Yahukimo.
“Kerugian yang ditimbulkan dari perkara tersebut sebesar Rp 6.041.653.818,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/7/2025).
Salman menyampaikan, dana pembangunan Puskesmas Nipsam di Kabupaten Yahukimo tahun anggaran 2018 bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 6.851.300.000.
“Pada bulan Januari 2025, penyidik Kejari Jayawijaya mulai melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tersebut,” katanya.
Salman mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025.
Langkah ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan tim penyidik Kejari Jayawijaya bersama dengan ahli turun ke lokasi pembangunan puskesmas tersebut di Distrik Nipsam, dilanjutkan dengan perhitungan kerugian negara.
“Akhirnya diketahui bahwa perbuatan dua pelaku telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.041.653.818,00,” ujarnya.
Dia menyatakan, kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Nipsam dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Abepura, Kota Jayapura, pada 17-5 Agustus 2025.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU Tipikor, sesuai UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Salman.