Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Jatim Berhasil Mengungkap Bongkar Kasus Jual Beli Benih Lobster Ilegal Di Banyuwangi

Posted on 30/07/2024

Nasional – Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim berhasil mengungkap kasus jual beli benih bening lobster ilegal di kawasan pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan dari pengungkapan tersebut polisi menangkap dua tersangka berinisial SC (51), warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

“Pengungkapan tersebut berawal dari Subdit Gakkum yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli benih bening lobster pada Jumat (26/7/2024),” kata Arman.

Diduga kuat jual beli benih lobster di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, tanpa dilengkapi dokumen atau izin sah.

Menindaklanjuti info tersebut, anggota Subdit Gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo – Banyuwangi.

Pada pukul 24.00 WIB, polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian membuntuti mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan benih bening lobster empat boks styrofoam dan 124 kantong plastik,” katanya.

Polisi langsung mengamankan dua orang tersangka, yakni SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah pesisir pantai Desa Kemunduran, Wongsorejo, Banyuwangi.

Dari hasil pengungkapan ini juga disita barang bukti berupa empat boks styrofoam, 124 kantong berisi benih bening lobster, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, dan tiga unit ponsel.

“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster,” katanya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

“Ancaman hukuman delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Chelsea Tertarik Buat Memboyong Fermin Lopez Dari Barcelona 28/08/2025
  • Lembang Park and Zoo Ditutup Gara-gara Seekor Macan Tutul Diduga Kabur 28/08/2025
  • Minta Gaji Lebih Tinggi Dari Mbappe, Real Madrid Siap Lepas Vinicius Junior Secara Gratis? 28/08/2025
  • MU Disingkirkan Grimsby Town Carabao Cup, Ruben Amorim Meminta Maaf Pada Fans 28/08/2025
  • Tersinggung Ditegur Saat Numpang BAK, Seorang Pria Di Bantul Curi Motor Milik Tetangganya 28/08/2025
  • Bubarkan Karnaval Sound Horeg Di Blitar, Polisi Menahan Belasan Truk 28/08/2025
  • Warga Kota Ternate Dihebohkan Dengan Penemuan Potongan Kaki Pasien Amputasi Di Tempat Sampah Depan Hotel 28/08/2025
  • Bos Juventus Menegaskan Masa Depan Dusan Vlahovic : 99 Persen Bertahan! 28/08/2025
  • Eksperimen Hansi Flick Buahkan Hasil, Dani Olmo Dipilih Jadi Motor Serangan Barcelona 27/08/2025
  • Tak Masuk Rencana Ruben Amorim, Kobbie Mainoo Bisa Tinggalkan MU Dan Gabung Real Madrid? 27/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia