Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Menyamar Jadi Petugas Dishub, Warga Sleman Bikin Plat Merah Palsu Buat Mencuri Rambu Lalin Di Bantul

Posted on 16/07/2025

Nasional – Seorang pencuri rambu lalu lintas di Bantul, DI Yogyakarta, terungkap mengaku telah membuat pelat merah palsu untuk menyaru sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Tersangka berinisial YP (47) yang merupakan warga Ngelo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, mengaku memiliki pengalaman dalam membuat dan memasang baliho sebelum terjerumus dalam tindakan kriminal ini.

“Ambil rambu dan baliho itu; baru tiga kali, di JJLS (jalur jalan lintas selatan) dan Bantul, yang di JJLS karena sudah rusak,” ungkap YP kepada wartawan di Bantul pada Rabu (16/7/2025).

YP mengungkapkan bahwa ia membawa rambu yang dicuri menggunakan mobil bak terbuka dan kemudian memotongnya menjadi bagian-bagian kecil dengan menggunakan gerinda.

Rambu yang telah dipotong tersebut dijual ke tukang rongsok keliling dengan harga Rp 4.000 per kilogram.

“Dijual ke tukang rongsok keliling itu dengan harga perkilogramnya Rp 4000,” kata dia.

Tersangka juga menjelaskan bahwa ia menyewa mobil bak terbuka dan memproduksi pelat merah sendiri untuk mengelabuhi masyarakat. “Pakai pelat merah itu biar tidak kelihatan kalau orang kerja itu di jalan. Jadi tahunya dari dinas dan tidak ada yang curiga,” tambahnya.

Kapolsek Sanden, AKP Joko Mulyono, menjelaskan bahwa YP sebenarnya memiliki CV di bidang advertising, namun usaha tersebut mengalami kebangkrutan.

YP pun nekat mencuri rambu dan baliho di tiga lokasi, termasuk Kota Yogyakarta dan Bantul. “Dari pengakuannya, sudah beraksi di 3 tempat,” kata Joko.

Joko juga menjelaskan bahwa YP memotret mobil pelat merah Dinas Perhubungan dan kemudian membuat pelat palsu untuk menyamarkan identitasnya.

“Pikap pelat hitam, tapi saat ditangkap menggunakan pelat merah. Jadi tersangka ini awalnya memotret pelat mobil Dishub lalu membuat pelat merah palsu,” jelasnya.

YP kini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia