Nasional – Polres Lebak menangkap U (49) dan ER (19). Mereka ibu dan anak, pelaku pembuangan bayi yang ditemukan meninggal di Sungai Ciberang, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Bayi tersebut merupakan anak dari ER, yang melahirkan secara diam-diam saat dirawat di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.
Dalam konferensi pers di Polres Lebak pada Kamis (10/7/2025), U menjelaskan, anaknya melahirkan seorang diri tanpa diketahui dirinya maupun perawat yang merawat ER karena penyakit lain pada Juni lalu.
“Melahirkan sendirian, di ruang rawat apel,” ujar U kepada wartawan di Mapolres Lebak.
U mengaku baru mengetahui anaknya melahirkan setelah satu jam pasca-persalinan.
Dalam keadaan panik, ia berencana membawa bayi tersebut ke rumahnya di Kecamatan Cikulur dengan bantuan pacar ER berinisial I. Namun, saat janjian di depan rumah sakit, I tidak kunjung datang.
“Saya yang kemudian kesal mengaku membuang bayi yang dibungkus plastik hitam ke selokan depan rumah sakit,” tambah U.
Bayi malang tersebut ditemukan keesokan harinya oleh warga yang sedang memancing di aliran Sungai Ciberang dalam kondisi meninggal dunia.
Hasil otopsi menunjukkan, terdapat memar di tubuh bayi dan penyebab kematian dinyatakan karena tenggelam.
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan, U ditangkap di kediamannya di Cikulur, sementara ER ditangkap di Jakarta di sebuah kamar kost.
Penangkapan keduanya dilakukan setelah berbagai upaya pengungkapan, termasuk pemeriksaan CCTV di RSUD dr Adjidarmo. Selain menangkap U dan ER, polisi juga mengamankan I, pacar ER.
Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 Huruf c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.