Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Bendahara Desa Di Sukoharjo Korupsi Dana Desa Rp 400 Juta, Gaji RT/RW Tak Dibayar, Kegiatan Posyandu Tak Digelar

Posted on 09/07/2025

Nasional – Bendahara Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah, YP (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 400 juta. YP kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Kota Solo sejak Selasa (8/7/2025).

Plh Kejari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani, mengungkapkan bahwa YP diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

“YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan dana desa secara sepihak, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tjut Zelvira Nofani, dikutip dari Tribunsolo.com, Rabu (9/7/2025).

Dari pengakuan tersangka, dana tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ironisnya, YP masih mengenakan seragam saat diamankan oleh aparat kejaksaan.

Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, memaparkan bahwa YP diduga melakukan korupsi sebanyak tiga kali, dengan total nilai mencapai Rp406,6 juta.

Dana tersebut berasal dari Dana transfer APBDes tahun 2024 sebesar Rp 312,8 juta, SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp 65,2 juta, dan PAD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 28,6 juta.

“Beberapa kegiatan desa tidak bisa dilaksanakan karena uangnya disalahgunakan, termasuk gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu dan lansia,” ujar Bekti.

Ironisnya, laporan pertanggungjawaban menyebutkan bahwa dana telah disalurkan, bahkan menyertakan tanda tangan RT dan RW, yang ternyata tidak pernah menerima hak mereka.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, calon penerima manfaat, hingga pihak inspektorat.

Penyidik juga telah mengantongi bukti audit sebagai dasar penetapan tersangka.

“Untuk saat ini, belum ditemukan keterlibatan pihak lain. Slip penarikan dilakukan langsung oleh YP sebagai bendahara,” tambah Bekti.

Kejaksaan kini tengah menelusuri lebih lanjut aliran dana dan melakukan audit terhadap aset-aset milik tersangka untuk kemungkinan pemulihan kerugian negara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia