Nasional – Beny Setiawan, pemilik pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Taktakan, Kota Serang, Banten, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin Kamea.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (3/7/2025).
Engelin Kamea menyatakan, Beny telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Beny Setiawan dengan pidana mati,” ungkap Engelin saat membacakan amar tuntutan di hadapan hakim yang dipimpin Bony Daniel.
Dalam sidang tersebut, Engelin juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya.
Istri Beny, Reny Setiawan, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 113.
Sementara itu, anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 Jo Pasal 132.
Terdakwa lainnya, Burhanudin, yang diketahui sebagai karyawan Beny, juga dituntut penjara seumur hidup.
Sedangkan enam terdakwa lainnya, yaitu Abdul Wahid, Jafar, Acu, Muhamad Lutfi, Hapas, dan Faisal, dituntut hukuman mati karena terbukti melanggar Pasal 113 dan/atau Pasal 114 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, ketika Beny yang saat itu berada di penjara menerima pesanan narkotika PCC sebanyak 270 koli dari Agus (DPO) dengan harga per koli Rp 19 juta.
Selain itu, Faisal juga memesan 80 koli dengan harga per koli Rp 34 juta. Untuk memenuhi pesanan tersebut, Beny membeli bahan baku dari Mulyadi dan Yudha (DPO), serta membeli bahan pelengkap dari Hapas.
Beny juga membeli mesin cetak tablet dan alat produksi lainnya, serta menyiapkan lokasi produksi di rumahnya yang terletak di Jl Baladika, Gurugui Timur No.9 RT 14 RW 01, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam proses produksi, Beny berperan sebagai pengendali, memberikan resep dan cara pembuatan kepada Jafar, dengan kapasitas produksi mencapai 15.000 hingga 20.000 butir tablet per jam.
Dari hasil penjualan kepada Agus sebanyak 270 koli, Beny meraup keuntungan Rp 5.130.000.000, dan dari penjualan kepada Faisal sebanyak 80 koli, ia mendapatkan Rp 2.720.000.000.
Beny memerintahkan Abdul Wahid untuk mengirimkan pesanan melalui ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.
Pabrik pembuatan pil PCC tersebut akhirnya dibongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin (30/9/2024), mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi.