Nasional – Bagus Setyojadi (27), tersangka kasus pembunuhan istrinya, Lusi Febiyani (25), di Karawang, Jawa Barat, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Wakapolres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukumannya pidana paling lama penjara seumur hidup,” kata Rizky saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Kamis (3/7/2025).
Rizky menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban dan tersangka di Perumahan Lemahmulya Indah, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya.
“Saat itu diduga terjadi tindak pidana pembunuhan oleh terlapor,” ujar Rizky.
Menurut keterangan polisi, aksi penganiayaan bermula dari cekcok antara suami dan istri. Dalam perdebatan itu, Bagus sempat mengancam akan bunuh diri sebelum akhirnya menyerang istrinya dengan senjata tajam.
“Terjadi cekcok yang sangat hebat, dan tiba-tiba emosi pelaku ini menusukkan senjata tajam ke tubuh istrinya,” ujar Rizky.
Lusi ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan 11 luka tusukan di tubuh, mulai dari badan, lengan, tangan, dada, leher, hingga kepala.
Setelah menusuk istrinya, Bagus mencoba bunuh diri dengan menyayat pergelangan tangan dan lehernya. Ia ditemukan dalam kondisi kritis, sementara Lusi meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dari pantauan Kompas.com pada Kamis pagi, tim Inafis Polres Karawang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Garis polisi terpasang di pagar rumah bercat cokelat milik pasangan tersebut.
Menurut Dita (33), tetangga korban, ia sempat melihat Lusi pada Rabu malam (11/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB saat membeli makanan ringan. Saat itu, Dita melihat mata Lusi sembab seperti habis menangis. Bagus juga ada di rumah, namun Dita tidak menanyakan apa-apa.
Sekitar pukul 01.30 WIB keesokan harinya, Dita mendengar teriakan minta tolong dari rumah Lusi. Ia langsung menghubungi ibu RT yang juga saudara Lusi. Bersama petugas sekuriti dan Ketua RT, mereka masuk ke rumah korban dan menemukan Lusi sudah meninggal, sementara Bagus dalam kondisi kritis.
Polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan rasa cemburu dari pihak suami. Kini, Bagus menjalani perawatan medis di bawah pengawasan pihak kepolisian.