Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

2 Prajurit TNI Dihukum Penjara Dan Denda Rp 100 Juta Gara-gara Jual Sisik Trenggiling

Posted on 04/07/2025

Nasional – Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan perkara dua prajurit TNI yang terlibat penjualan sisik trenggiling pada Kamis (3/7/2025).

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, menyatakan, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa melakukan tindak pidana menyimpan dan mengangkut sebagian satwa yang dilindungi secara bersama-sama.

“Mempidana terdakwa 1 (Yusuf), pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja XII pada Kamis (3/7/2025).

Rahmadani pun divonis dengan hukuman serupa, 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara. Putusan itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan orditur.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatannya merusak citra TNI hingga bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan satwa.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana, bersikap sopan dan kooperatif, serta masih dibutuhkan di kesatuannya.

Kedua terdakwa diancam Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU No 32 Tahun 2024 Jo UU No 5 Tahun 1990 dengan turunannya PP No 7 Tahun 1999 Jo Permen LHK No P.106/MEN LHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Yusuf menceritakan bahwa Bripka Alfi menghubunginya melalui telepon untuk meminta izin menitipkan barang di tempatnya.

“Ipar kami mau ada kunjungan, jadi gudang (di Polres Asahan) mau dibersihkan. Aku boleh titip barang di tempat ipar?” ucap Yusuf menirukan perkataan Alfi.

Yusuf mengungkapkan bahwa Alfi sering memanggilnya dengan sebutan ipar bukan karena hubungan keluarga, melainkan karena keterkaitan marga.

Pada awal Oktober 2024, Yusuf mengajak Syahputra untuk mengambil sisik trenggiling di Polres Asahan. “Kami masuk pakai mobil Sigra milik saya, dipandu Bripka Alfi,” kata Yusuf.

Setelah mengambil sisik trenggiling yang dimasukkan ke dalam 26 karung besar dan 5 karung kecil, Yusuf dan Syahputra melanjutkan perjalanan ke rumah Yusuf di Jalan Kacang, Kecamatan Kisaran Timur.

Yusuf mulai mempertanyakan mengapa sisik tersebut belum diambil dari kiosnya dua minggu kemudian. Dalam pertemuannya dengan Alfi, Syahputra mendapatkan saran untuk menjual sisik tersebut.

Setelah beberapa komunikasi dan penawaran, Syahputra mengatur transaksi penjualan sisik trenggiling dengan Alex, seorang pembeli dari Aceh.

Pada 10 November 2024, mereka mempersiapkan pengiriman sisik tersebut dengan bantuan Alfi, yang merekomendasikan pengiriman melalui loket PT Rapi.

Namun, saat mereka tiba di loket, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung meringkus mereka.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia