Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Dokter Di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Karena Berbuat Asusila Ke Rekan Kerja

Posted on 02/07/2025

Nasional – Dokter berinisial TW yang berbuat asusila terhadap rekan kerjanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp300 juta.

“Karena dilakukan oleh tenaga medis, pemberatan pidana pun berlaku sesuai ketentuan dalam UU tersebut,” katanya di Cirebon, Rabu, 2 Juli, disitat Antara.

Ia menuturkan, peristiwa kekerasan seksual terhadap tenaga medis tersebut terjadi pada 12 Desember 2024 di sebuah kantor pelayanan kesehatan di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, kata Sumarni, tersangka datang ke lokasi bersama seorang saksi yang juga merupakan pegawai di tempat tersebut.

Menurutnya, setibanya di lokasi, pelaku masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban bekerja dan di ruangan itu, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Modusnya dengan menempelkan bagian tubuh ke tubuh korban dan memegang bagian tubuh korban tanpa persetujuan,” ujarnya.

Ia menuturkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut, karena merasa sudah dilecehkan oleh pelaku. Kemudian dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, TW akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Cirebon,” katanya.

Ia menegaskan penyidik kini masih mendalami keterangan sejumlah saksi lain, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.

Dia menegaskan bahwa Polresta Cirebon akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan oleh tenaga medis.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kekerasan seksual. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan korban mendapat perlindungan,” katanya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia