Nasional – Dua terdakwa kasus perampokan truk muatan gula 35 ton di pinggir jalan Tol Tangerang-Merak divonis 18 tahun penjara. Kedua terdakwa, Boby Nasution (53) dan Fahrul Rozi (51), dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/7/2025).
Sebelum memberikan hukuman, Dessy mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban Karjiko meninggal dunia.
Kedua, perbuatan mereka berpotensi meresahkan masyarakat, dan mereka juga pernah terjerat pidana sebelumnya. “Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama persidangan,” ujar Dessy.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Raden Isjuniyanto, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi vonis penjara selama 19 tahun.
Usai vonis dibacakan, baik JPU maupun kedua terdakwa mengatakan menerima vonis dan tidak akan mengajukan banding.
“Terima yang mulia,” ucap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa pada September 2024 telah merencanakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap truk perusahaan PT Adikarya Gemilang.
Rencana itu direalisasikan pada 19 September dari Pasar Panjang Bandar Lampung sambil membawa pisau lipat dan belati.
Ketika itu, terdakwa melihat kendaraan jenis dump truck warna hijau nopol BE 8640 ACU yang keluar dari gudang pabrik dengan sopir bernama Karjiko. Fahrul dan Bobby kemudian pura-pura menumpang dengan tujuan Jakarta, seperti arah truk tersebut.
Pada 20 September, saat truk berada di Jalan Tol Tangerang-Merak Km 77b, Boby meminta Karjiko agar berhenti sebentar ke pinggir jalan karena ingin buang air kecil. Fahrul kemudian membekap mulut Karjiko sambil menusuknya di bagian leher dan kepala.
Boby juga melakukan penusukan di bagian perut, tetapi Karjiko masih kuat melawan dan sempat melompat ke luar truk. Fahrul dan Bobby berhasil mengejarnya dan kembali menghujani tubuh Karjiko dengan tusukan hingga berujung pada kematian.
Keduanya lalu membungkus mayat Karjiko dengan kain dan handuk serta selanjutnya membuang mayat itu ke pinggir tol. Keduanya kemudian membawa truk bermuatan gula 35 ton itu ke rest area Balaraja untuk dijual kepada penadah.