Nasional – Terdakwa Syahruna yang disebut sebagai teknisi utama dalam pencetakan gambar uang palsu mengaku dijanjikan hadiah rumah dan tanah sebagai imbalan atas keterlibatannya dalam produksi uang palsu.
Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025) malam.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 22.30 WITA itu menghadirkan Jhon Bliater Pandjaitan sebagai saksi.
Ia adalah terdakwa lain sekaligus manajer di perusahaan milik terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding.
Jhon mengungkapkan bahwa Syahruna telah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2022 sebagai teknisi, dan tinggal di rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar—lokasi awal produksi sebelum dipindah ke kampus 2 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
“Syahruna digaji per bulan seperti saya dan karyawan lainnya. Namun kalau soal uang palsu, saya tidak tahu,” ujar Jhon saat menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Namun, ia menyebut bahwa perintah produksi uang palsu datang dari terdakwa lain, Andi Ibrahim, bukan dari Annar.
“Yang saya tahu produksi uang palsu ini atas perintah Andi Ibrahim, dan Syahruna dijanjikan akan diberi rumah dan tanah,” katanya.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan Andi Ibrahim dalam sidang sebelumnya, yang menyebut bahwa produksi uang palsu dilakukan atas perintah langsung Annar melalui Syahruna.
Kasus uang palsu ini menghebohkan publik sejak Desember 2024, setelah terungkap sindikat mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah dengan mesin canggih di kampus UIN Alauddin.
Uang palsu hasil produksi disebut nyaris sempurna karena lolos dari mesin hitung dan sulit terdeteksi dengan sinar X-ray.
Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi hakim anggota Sihabudin dan Yeni. Jaksa penuntut umum terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Ada 15 terdakwa yang disidang secara maraton dengan agenda berbeda, termasuk pegawai bank, ASN, dosen, hingga politisi.