Nasional – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mengusut laporan terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 49 saksi guna mendalami kasus yang menyita perhatian publik ini.
“Penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Para saksi tersebut terdiri dari pihak-pihak yang diduga memiliki informasi, melihat langsung, atau mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Tak hanya saksi pelapor, pihak terlapor pun turut diperiksa.
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik juga telah melakukan klarifikasi langsung ke lembaga pendidikan terkait. Di antaranya, ke SMA negeri di Surakarta serta sebuah universitas di Yogyakarta yang dikaitkan dengan pendidikan Jokowi.
“Pengumpulan fakta masih berlangsung. Mohon waktu untuk penyelidikan mendalam,” ujar Ade Ary.
Polda Metro Jaya kini menangani enam laporan polisi (LP) terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Perinciannya, dua LP dilaporkan langsung ke Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Depok. Seluruhnya kini ditarik ke Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan hukum atas tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri pertama kali masuk ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Pelaporan itu muncul seusai masa jabatan Jokowi sebagai presiden resmi berakhir. Namun, isu terkait ijazahnya masih terus beredar luas di ruang publik.
Menanggapi isu tersebut, Jokowi sebelumnya menegaskan proses hukum adalah jalan terbaik untuk meluruskan kabar simpang siur yang beredar, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.