Nasional – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, mengaku sempat mendapat tekanan untuk mundur dari jabatannya. Bahkan, ia mengeklaim diancam akan dipenjara jika tak menuruti permintaan tersebut.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Hasto saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). Ia tengah diadili atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku.
Awalnya, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi pernyataan kliennya mengenai permintaan pengunduran diri yang terjadi pada 13 Desember 2024, sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau saya tidak keliru, saudara didatangi oleh orang yang meminta agar mundur dari jabatan sekjen partai,” kata Maqdir dalam persidangan.
Tak hanya itu, Hasto juga diminta untuk memastikan agar Presiden Joko Widodo saat itu tidak diberhentikan dari keanggotaannya di partai. “Betul, bahkan informasi itu saya terima dari beberapa orang,” jawab Hasto di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Hasto menyebut tidak mengetahui secara pasti siapa sosok yang memberikan ancaman tersebut. Ia mengatakan, informasi serupa juga diterima politisi PDIP Deddy Sitorus dan Ronny Talapessy.
“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar. Untuk membuktikan itu, saya menghubungi yang bersangkutan dan Ronny ikut mendengarkan ancaman saya harus mundur,” ujarnya.
Hasto mengungkapkan, ia diberi peringatan keras, yaitu jika tak mundur, maka akan dijadikan tersangka dan masuk penjara. “Ditersangkakan dan masuk penjara,” kata Hasto menegaskan.
Dalam persidangan yang sama, telah dihadirkan enam ahli dari berbagai disiplin, termasuk teknologi informasi, forensik, hukum pidana, hingga hukum tata negara. Sementara itu, tim jaksa KPK sudah memanggil sekitar 15 saksi, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan mantan kader PDIP Saeful Bahri.
Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku atas suap senilai Rp 600 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku pada periode DPR 2019-2024.
Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan. Ia disebut memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam dalam air, serta meminta ajudannya, Kusnadi, melakukan hal serupa untuk menghindari penyitaan KPK.