Nasional – Badan Narkotika Nasional atau BNN berhasil mengungkap laboratorium narkoba rahasia atau clandestine laboratory yang dikelola oleh seorang WNA dari Filipina di Jalan Desa Keliki Kawan, Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri mengatakan laboratorium rahasia itu memproduksi narkoba jenis baru yakni narkotika Golongan 1 Dimethyltryptamine (DMT).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan tiga orang asal Filipina, yakni laki-laki berinisial DAS (28) dan dua perempuan berinisial PMS (ibu DAS) dan DOS (adik DAS). Yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni DAS, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi.
Tersangka DAS dihadirkan dalam sesi konferensi pers di TKP, sebagai pelaku yang berperan memproduksi narkotika itu, sementara seorang WNA asal Yordania berinisial AMI masih diburu oleh petugas.
Sugiri menjelaskan terungkapnya laboratorium narkoba itu bermula saat Tim Gabungan melakukan penyelidikan pada Kamis (18/7), sekitar pukul 15.45 Wita. Tim BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah villa yang berada di kawasan Keliki Kawan Payangan, Gianyar, Bali, yang disinyalir sebagai laboratorium gelap narkotika.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sebuah tenda terbuat dari terpal yang terletak di depan villa dengan kondisi jalan yang terjal.
“Di dalam tenda ditemukan bahan-bahan kimia beserta peralatan laboratorium, seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan peralatan lainnya,” katanya, Selasa, 23 Juli.
Selain itu, di bagian dapur villa tersebut, Tim menemukan sebuah toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan di dalam kulkas. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, cairan tersebut diketahui mengandung narkotika jenis DMT.
Sugiri mengatakan di bagian dapur lab tersebut tim menemukan sebuah toples dan wadah plastik berisi cairan bening yang disimpan dalam kulkas.
Sada Minggu (21/7), sekira pukul 16.00 Wita, Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah di kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, yang diduga merupakan tempat tinggal tersangka AMI.
Ketika dilakukan penggeledahan, AMI tidak berada di rumah yang disewanya sejak tahun 2023 tersebut. AMI diketahui sedang berada di luar negeri.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut, Tim BNN menemukan barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk membuat narkotika jenis DMT.
Terdapat barang bukti yang sama dengan bahan kimia yang ditemukan di rumah DAS yang dikemas dalam botol kecil berisikan cairan kental warna kekuningan. Berdasarkan hasil uji laboratorium, isi cairan dalam botol kecil tersebut mengandung narkotika jenis DMT.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.