Nasional – Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua anggota Armed 2/105 KS yang menyerang warga Desa Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pantauan Kompas.com, dua prajurit bernama Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma hadir dengan mengenakan baju dinas.
Sidang pun dibuka oleh Rony Suryandoko sebagai Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua majelis hakim. Turut hadir orditur, Mayor Tecki, dan penasihat hukum terdakwa.
“Menuntut terdakwa I (Saut) pidana penjara 8 bulan dan terdakwa II (Dwi) pidana penjara 9 bulan,” ucap Tecki di ruang sidang Sisingamangaraja XII, Kamis (19/6/2025).
Tecki menyampaikan, terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, hal meringankan karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan sudah memberikan santunan.
Perlu diketahui, masih ada beberapa prajurit Armed yang berbeda berkas dengan Saut dan Dwi, sedang menjalani sidang di Pengadilan Militer Medan. Akan tetapi, seluruhnya masih dalam agenda pemeriksaan saksi.
Adapun, insiden puluhan prajurit dari Armed 2/105 KS menyerang warga Desa Selamat terjadi pada Jumat (8/11/2024) malam. Akibatnya, puluhan warga terluka dan satu orang meninggal dunia, bernama Raden Barus.
Bahrun selaku Kepala Desa Selamat menjelaskan, malam itu Raden keluar dari rumah karena mendapati ada keributan.
“Sewaktu keluar itu lah, diduga dia dipukuli puluhan oknum TNI. Ada beberapa luka lebam di bagian tubuhnya,” kata Bahrun saat diwawancarai di lokasi, Minggu (10/11/2024).
“Korban ini meninggal dunia pas di jalan mau dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, telah angkat bicara terkait 45 prajurit TNI yang diamankan atas kasus tersebut.
Mereka diamankan oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I Bukit Barisan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Penyerangan warga Desa Selamat terjadi diduga karena perselisihan antara sejumlah prajurit TNI dan warga Desa Selamat di jalan.