Nasional – Marpuah (21), tersangka kasus penipuan dengan modus love scamming, menggunakan uang hasil menipu Staf Media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, untuk membeli iPhone 13.
Akibat penipuan tersebut, Kani yang merupakan mantan reporter televisi nasional mengalami kerugian hingga Rp 48 juta.
“Tersangka ini meminta uang dua kali kepada korban. Yang pertama Rp 13 juta untuk kebutuhan pribadi membeli handphone iPhone,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Didik, pada 1 Maret 2025, tersangka meminta bantuan korban untuk meminjam uang sebesar Rp 13 juta. Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan uang tersebut untuk biaya administrasi masuk kerja sepupunya, Miftahul Syifa atau Cipa.
Tanpa curiga, korban menyanggupi permintaan tersebut dan mentransfer uang pada Minggu (2/3/2025) ke rekening BRI 741101023891531 atas nama Indri Sintia.
“Uang yang dibelikan handphone diminta tersangka ke korban dengan alasannya untuk biaya masuk kerja di maskapai Emirates,” kata Didik.
Komunikasi antara keduanya terus berlanjut. Pada 27 April 2025, tersangka kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 35 juta, kali ini dengan dalih untuk pembayaran administrasi pelatihan kerja di maskapai Emirates.
“Untuk uang Rp 35 juta belum dipergunakan tersangka. Masih ada di rekening dan telah disita oleh penyidik,” jelas Didik.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit iPhone 13, Vivo Y22, kartu perdana Indosat, serta flashdisk berisi bukti percakapan dan transfer.
Tersangka yang dikenal sebagai MR ini ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten setelah menyamar sebagai pria bernama Febrian Alydrus, yang mengaku bekerja sebagai pilot Emirates Airline.
Selain Kani Dwi Haryani, penyidik juga menemukan calon korban lainnya yang hampir ditipu oleh MR.
MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Banten. Ia dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar.